Cara Registrasi Kartu Perdana Terbaru
Dikutip dari halaman resmi Kementrian Komunikasi
dan Informatika RI bahwa mulai tanggal 31 Oktober setiap kita akan mendaftarkan
nomor hp baru harus menginput NIK KTP dengan benar. Kebijakan ini tentunya
sangat bagus guna meningkatkan keamanan dan meminimalkan tindak pidana penipuan
yang masih banyak dilakukan dengan memanfaatkan nomor kartu sekali pakai. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Berikut kami kutipkan poin-poin penting
mengenai aturan registrasi kartu perdana terbaru sesuai peraturan diatas:
·
Diberlakukan validasi data
calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
·
Registrasi dapat dilakukan langsung
oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi
pelanggan lama.
·
Dampak dari tidak dilakukannya
registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan
kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
·
Pelanggan dapat menghubungi layanan
pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info
registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
·
Ketentuan baru ini berlaku mulai 31
Oktober 2017.
Cara Registrasi
- Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pelangan baru.
- Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
- Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
- Jika validasi gagal maka pelanggan harus mengisi form pernyataan bahawa data yang diinput adalah benar. Dan Tentunya bersedia menanggung resiko atas data yang diberikan jika tersangkut masalah hukum.
Batas Akhir Masa Registrasi
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
- Jadi buat kalian yang sekiranya nomernya masih beli dikonter dan belum registrasi atas nama sendiri segeralah registrasikan nomor anda sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi (diblok).
0 Komentar