Cara Registrasi Kartu Perdana Terbaru


Dikutip dari halaman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika RI bahwa mulai tanggal 31 Oktober setiap kita akan mendaftarkan nomor hp baru harus menginput NIK KTP dengan benar. Kebijakan ini tentunya sangat bagus guna meningkatkan keamanan dan meminimalkan tindak pidana penipuan yang masih banyak dilakukan dengan memanfaatkan nomor kartu sekali pakai.  Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Berikut kami kutipkan poin-poin penting mengenai aturan registrasi kartu perdana terbaru sesuai peraturan diatas:

·         Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

·         Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  

·         Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

·         Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

·         Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

 

Cara Registrasi

  • Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pelangan baru. 
  • Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
  • Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
  •  Jika validasi gagal maka pelanggan harus mengisi form pernyataan bahawa data yang diinput adalah benar. Dan Tentunya bersedia menanggung resiko atas data yang diberikan jika tersangkut masalah hukum.

Batas Akhir Masa Registrasi

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. 
  • Jadi buat kalian yang sekiranya nomernya masih beli dikonter dan belum registrasi atas nama sendiri segeralah registrasikan nomor anda sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi (diblok).

0 Komentar


Belum ada komentar