Kupas Tuntas Seputar Registrasi Kartu Perdana Dengan NIK


Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kebijakan terbaru dari Kominfo tentang regulasi registrasi kartu perdana. Yaps, kini jika kamu ingin membeli nomor hp kamu harus registrasi menggunakan NIK dan No KK mu. Banyak kalangan yang kebingungan sebenarnya apa sih tujuannya, trus bagaimana cara registrasinya, trus sampai kapan, dasar hukumnya apa ni, dan mungkin masih banyak pertanyaan lain yang membuat penasaran. Kali ini Banua Reload ingin membagikan informasi buat sobat semua, semoga sharing yang sedikit ini dapat mengobati rasa penasaran sobat semuanya. Yuks cekidot!!!

Dasar Hukum 

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Cara Registrasi

Ada dua cara registrasi yaitu untuk kartu aktif dan kartu baru

·         Kartu Aktif

Indosat, Smartfren, Tri -> ULANG#NIK#No.KK# kirim ke 4444

Telkomsel -> ULANG<spasi>NIK#No.KK# kirim ke 4444

XL Axiata -> ULANG#NIK#No.KK kirim ke 4444           

·         Kartu Baru

Indosat, Smartfren, Tri -> NIK#No.KK# kirim ke 4444

Telkomsel -> Reg<spasi>NIK#No.KK# kirim ke 4444

XL Axiata -> Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444           

Apa mafaatnya?

Dengan diberlakukannya no ini maka penyalahgunaan nomor pelanggan untuk tindakan kejahatan dapat diminimalisir. Selain itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah national single indetity.

Trus Sampai Kapan?
Secara resmi registrasi berlaku mulai tanngal 31 Oktober 2017 dan paling lambat sampai tanggal 28 Februari 2018

Trus Kalau Tidak Registrasi Bagaimana?

Nomor kamu akan diblokir sob alias tidak bisa dipakai. Hukuman bertahap mulai dari pemblokiran panggilan dan sms hingga blokir Internet alias blokir total. Ngeri yak sob. Haha

Klo Tidak Punya KTP Gimana Dong?

Cek kartu keluargamu, kamu akan menemukan NIK kamu disana. Yeah

Apakah Perlu Nama Ibu Kandung?

Jangan termakan hoax yang tidak tidak sob, kamu tak perlu menyertakan nama ibu kandungmu. Ingat hanya NIK dan No.KK

 

Sekian dulu sharing dari Banua Reload. Yuks kak cek paket internet murah dari kami. Klik dimari ya kak, Ayo Kesini

0 Komentar


Belum ada komentar